Terkini.id, Makassar – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.
Adapun kebijakan tersebut mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan yaitu dari tanggal 25 ke tanggal 20 setiap bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada bulan Juli 2021.
Ketua tim perumusan kebijakan, H Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.
Berikut daftar denda keterlambatan terbaru:
S1-S3 = Rp. 20.000/bulan
R1-R3 = Rp. 25.000/bulan
R4-R7 = Rp. 35.000/bulan
R8-R11 = Rp. 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp.50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri dan khusus = 10 persen dari biaya yang tercantum dalam rekening.
- Atasi Krisis Air, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tello
- Andi Syahrum Usulkan Air Bendungan Nipa-Nipa untuk Tambah Pasokan PDAM Makassar
- Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Korupsi
- Andi Syahrum Minta Pendampingan Kejaksaan, Pengadaan 30 Ribu Meter PDAM Makassar Jadi Perhatian
- HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Munafri Dorong Profesionalitas dan Pelayanan Prima
Ahsan menambahkan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Ahsan menambahkan selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.
Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Hal itu untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.
Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia.
Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
