Terkini.id, Jakarta – Perkembangan digital yang terjadi saat ini selain menguntungkan, juga cukup membawa dampak yang harus diwaspadai. Salah satunya, bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, perkembangan teknologi tersebut malah dijadikan alat untuk melakukan sejumlah hal merugikan. Contoh, penipuan.
Sejak 1,5 tahun lalu, korban-korban perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen online binary option atau opsi biner, Binomo, membuat grup di aplikasi perpesanan instan Telegram.
Berawal dari raibnya sejumlah uang dari para korban karena tertipu investasi bodong, mereka sepakat melaporkan perusahaan dan para affiliatornya kepada pihak berwajib.
“Sampai sekarang jumlah korbannya terus bertambah. Dari data yang sudah masuk ke kami ada ratusan, sedangkan anggota di grup (Telegram) sudah ada 8.000 orang,” ujar kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa dalam kutipan di laman Tempo pada Minggu, 6 Februari 2022.
Binomo merupakan platform trading online yang mempertaruhkan deposit para investornya melalui tebakan kenaikan nilai aset dalam durasi tertentu.
- Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Dalam Sidang Binomo
- Indra Kesuma Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang
- Total Aliran Uang Indra Kenz untuk Sang Pacar Vanessa Khong
- Babak Baru Kasus Penipuan Binomo! Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka
- Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Fakarich Resmi Ditahan!
Binomo ini juga dapat disebut dengan judi online sebab investor akan mendapatkan keuntungan apabila tebakannya benar dan akan rugi jika tebakannya salah karena depositnya hangus.
Oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, platform opsi biner ini sudah dinyatakan ilegal dan tidak mendapatkan izin.
Tetapi platform yang bersangkutan masih terus beroperasi, bahkan para affiliatornya tak berhenti memasarkan Binomo menggunakan berbagai media sosial.
Karena geram dengan sikap orang-orang di balik Binomo yang meresahkan itu, maka diwakili delapan orang, korban investasi bodong tersebut secara resmi melaporkan platform Binomo sekaligus para affiliator yang diduga memiliki peran ke Bareskrim Polri.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim. Hanya dari delapan orang tersebut, Finsensius mengatakan kerugian mencapai angka Rp 2,4 miliar.
Finsensius menegaskan, terdapat enam pasal yang dapat menjerat orang-orang di balik Binomo tersebut.
Keenam pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang penipuan. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akhirnya, Binomo resmi diblokir oleh pemerintah. Selama 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan berhasil memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Kendati demikian masih banyak platform-platform ilegal yang terus bermunculan. Masyarakat diminta tetap waspada dalam berselancar di dunia digital
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
