Terkini.id, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022 lalu. Saat ini aset-aset milik Indra Kenz sebagai affiliator Binomo telah disita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan telah mengonfirmasi hal tersebut. Whisnu memastikan pihaknya telah menyita aset-aset dari Indra Kenz.
Tak hanya itu, Whisnu juga menjelaskan aset-aset yang disita polisi adalah yang akan menjadi barang bukti saat disidangkan nanti.
Namun meskipun Whisnu sudah memiliki rincian aset yang akan dan telah disita, namun dirinya enggan untuk memberitahukan secara detail kepada awak media.
“Pasti disita barang bukti yang terkait dengan pidana yang dipersangkakan,” kata Whisnu, seperti dikutip dari Tempo.co.
- Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara
- Korban Binomo Nangis Menjerit Kecewa Aset Indra Kenz Dirampas Negara
- Trader Binomo Menangis Aset Indra Kenz Dirampas Negara: Hakim Tak Punya Hati
- Sidang Putusan Pengadilan Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Korban Kecewa Emosi dan Sempat Ricuh
- Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Dalam Sidang Binomo
Kendati demikian, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum serta membantu pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik aplikasi Binomo.
“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” tegas Wardaniman.
Seperti diberitakan sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option platform Binomo.
Akibat perbuatannya Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
