Setelah Jadi Tersangka, Kini Sejumlah Aset Indra Kenz Disita Polisi!

Setelah Jadi Tersangka, Kini Sejumlah Aset Indra Kenz Disita Polisi!

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022 lalu. Saat ini aset-aset milik Indra Kenz sebagai affiliator Binomo telah disita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan telah mengonfirmasi hal tersebut. Whisnu memastikan pihaknya telah menyita aset-aset dari Indra Kenz.

Tak hanya itu, Whisnu juga menjelaskan aset-aset yang disita polisi adalah yang akan menjadi barang bukti saat disidangkan nanti.

Namun meskipun Whisnu sudah memiliki rincian aset yang akan dan telah disita, namun dirinya enggan untuk memberitahukan secara detail kepada awak media.

“Pasti disita barang bukti yang terkait dengan pidana yang dipersangkakan,” kata Whisnu, seperti dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga

Kendati demikian, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum serta membantu pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik aplikasi Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo,” tegas Wardaniman.

Seperti diberitakan sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option platform Binomo.

Akibat perbuatannya Indra Kenz terancam hukuman  20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

udi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

udi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/08113791/indra-kenz-binomo-tersangka-ancaman-20-tahun-penjara-dan-permintaan-maafnya?page=all.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.