Terkini, Makassar – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pertemuan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, di ruang BK, Selasa 11 Juni 2024.
Ketua BK DPRD Andi Hatta Marakarma mengatakan bahwa, BK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Penyelidikan dilakukan setelah menindaklanjuti pertemuan dengan KJPP Sulsel.
“Karena KJPP ini mengirim surat (laporan dugaan pelanggaran) dengan senang hati kami tindaklanjuti,” kata Andi Hatta Marakarma usai pertemuan dengan KJPP Sulsel, Selasa, 11 Juni 2024.
Andi Hatta bilang, laporan dari KJPP Sulsel menjadi acuan pihaknya menyelidiki dugaan pelanggaran Komisi A.
- Momentum Hardiknas, Universitas Hasanuddin Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi
- Hardiknas 2026, Munafri Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas di Makassar
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
“Alhamdulillah banyak bahan (laporan) yang kita tindaklanjuti supaya bisa mengclearkannya dan mengklarifikasi dugaan-dugaan yang mungkin betul dan mungkin tidak, kita tunggu tindakan selanjutnya,” katanya.
BK, kata Andi Hatta mulai bergerak menindaklanjuti bertahap laporan KJPP Sulsel, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan dewan. “Langkah pertama adalah kami akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menunda dulu pengumuman ini berdasarkan pertemuan hari ini sampai dalam waktu yang tidak terlalu lama tentu kami akan berkoordinasi,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Andi Hatta, BK akan memanggil pihak terlapor termasuk Komisi A untuk mengklarifikasi laporan dari KJPP Sulsel. “Kalau bisa minggu-minggu ini kita buka ruang biar tidak terlalu lama apalagi waktunya terbatas. Bahan (laporan) dari KJPP ini yang tentu kita tindaklanjuti”.
Koordinator KJPP Sulsel, Muh Idris menambahkan, tindaklanjut dari laporan ini tentu akan dikawal hingga BK DPRD Sulsel memanggil semua pihak yang diduga melanggar dalam proses seleksi KPID, mulai tahap perekrutan hingga keluarnya tujuh nama calon yang telah ditetapkan oleh Komisi A DPRD.
Komisi A diduga melanggar Pasal 5 dan 9 Nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI, saat proses uji kelayakan dan kepatutan. “Tentu ini menjadi langkah serius yang diambil KJPP hingga akhirnya ditindaklanjuti BK DPRD dengan melakukan penyelidikan,” tegas Idris.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
