Bocah Tewas Ditabrak Mobil, Ini Bahayanya Mengendarai Sepeda Listrik

Bocah Tewas Ditabrak Mobil, Ini Bahayanya Mengendarai Sepeda Listrik

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anak-anak yang mengendarai sepeda listrik harus diwaspadai oleh para orang tua. Sepeda listrik yang dikendarai tanpa mengikuti aturan berlaku bisa berakibat fatal, bahkan kematian.

Aku Instagram @mksinfo.official sebelumnya memosting video terkait bocah yang dikabarkan meninggal akibat main sepeda listrik dan tertabrak mobil.

Meskipun tidak dijelaskan di mana dan kapan kejadian itu, akun tersebut memberi pesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya saat memakai sepeda listrik.

“Sekedar mengingatkan kepada orang tua lebih tingkatkan pengawasan anak anda lagi bila memakai sepeda listrik, jangan biarkan mereka mengendarai sampai ke jalan raya,” tulisnya.

“Baru-baru ini viral seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak mobil box di jalan raya menurut informasi, korban yang mengendarai sepeda listrik itu hilang kendali dan keluar jalur,” ungkapnya.

Baca Juga

Sepeda Listrik Makin Marak Dijumpai

Seperti diketahui, pemandangan anak anak mengendarai sepeda listrik selalu ramai di kampung-kampung dan area kompleks. 

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur bahwa usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. 

Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa mengingat bahayanya mengendarai roda dua itu.

Sepeda listrik merupakan kendaraan yang tak boleh sembarangan dikendarai oleh anak-anak.

Sebab akan mengakibatkan hal sangat fatal yaitu kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu orangtua wajib mengetahui aturan di bawah ini.

Berikut ini aturan Menteri Perhubungan tentang sepeda listrik yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

1. Memakai helm (pelindung kepala)

2. Pengguna telah berusia 12 tahun hingga 15 tahun masih harus diawasi orang dewasa.

3. Sepeda listrik dikendarai pada jalur khusus.

4. Jika tak ada jalan khusus maka melewati jalur trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.