Terkini.id, Jakarta – Bocoran soal RUU (IKN) baru, Bappenas: pemimpinnya tak dipilih melalui pilkada! Terkait RUU ibu kota baru negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas memastikan drafnya telah selesai disusun. RUU tersebut salah satunya memuat klausul tentang mekanisme pemilihan pempimpin ibu kota negara.
“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si ‘gubernur’ ibu kota itu,” demikian ungkap Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S Prawiradinata saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 2 September 2021.
Sesuai rencana, seperti dilansir dari tempo.co, Kamis 2 September 2021, Rudy mengatakan ibu kota negara akan dipimpin seorang kepala otorita. Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.
Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres.
Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan. Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan perpres pembentukan Otorita IKN.
Adapun RUU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di DPR. RUU IKN akan dibahas di tingkat legislator setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan Surat Presiden atau Surpres Draf RUU IKN.
Rudy tidak dapat memastikan kapan Presiden akan memberikan surpres tersebut. Namun, ia memprediksi pembahasan RUU IKN akan menyesuaikan kondisi Covid-19.
Setelah RUU disahkan, pemerintah sudah dapat memulai pembangunan fisik ibu kota. Rudy menambahkan, bila tidak hambatan, konstruksi ibu kota dapat dimulai pada 2022.
Kendati demikian, ia memastikan tidak berarti ibu kota Jakarta akan sertamerta dialihkan ke Kalimantan Timur.
“Mesti melalui proses transisi dulu. Intinya, UU disahkan agar pembangunan bisa jalan. Mengenai pemindahannya kapan, ya tergantung Presiden,” kata Rudy.