Terkini.id, Jakarta – Muhammad Said Didu memberikan komentarnya perihal wacana perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan ditetapkan bulan Juli nanti.
Dalam akun media sosial Twitter pribadinya Mantan Staf Khusus Menteri BUMN tersebut merasa cukup heran dengan perubahan yang diambil oleh BPJS Kesehatan tersebut.
Rencananya BPJS Kesehatan akan menerapkan konsep pelayanan kesehatan berdasarkan bersarnya gaji peserta.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” cuit Said Didu dalam akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Senin 13 Juni 2022.

Said Didu melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan ini lebih baik dibubarkan saja daripada wacana perubahan iuran tersebut jadi diterapkan.
- Pj Sekprov Sulsel Bahas Target Akreditasi RS dengan BPJS Kesehatan
- Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Anggota DPR RI Minta Tingkatkan Pelayanan
- Laporkan Perkembangan UHC, Pejabat Baru BPJS Temui Pj Sekda Sulsel
- Tak Ingin Perawatan Anak Disabilitas Terlantar, Komisi E Datangi BPJS Kesehatan di Jakarta
- Keuangan BPJS Surplus, Anggota DPR RI Ingatkan Hati-hati Berinvestasi
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Cuitan Said Didu tersebut sontak menuai banyak tanggapan dari para netizen yang memenuhi kolom komentar.
“Makin tinggi iuran cm bikin makmur direksi, pelayanan makin amburadul,” tulis akun @Abdoeljegger202.
“Akal2an pengelola yg ga amanah,” ujar akun @Altruist2103.
“Gile bener, otak tukang palak,” tulis akun @Wiwinabidin7.
Seperti diketahui, mulai bulan Juli 2022 konsep level berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Pelayanan kelas itu akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan adanya konsep tersebut tentu saja iuran pembayaran BPJS Kesegatan akan berubah. Sistem pembayaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji para peserta.