Terkini.id, Jakarta – Tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat tambahan subsidi Rp 600 ribu.
Salah satu penyebabnya adalah karena pekerja tersebut baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah bulan Juni 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengungkapkan, berdasarkan validasi awal ada 1,6 juta rekening pekerja penerima subsidi upah Rp600 ribu per bulan yang tidak valid.
Rekening tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan, 62 persen dari jumlah rekening pekerja yang diberikan sejumlah perusahaan, ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.
- LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Setelah BI-rate Naik
- Kasdam XIV Hasanuddin Tak Kuasa Menaha Haru, Kenang Sosok Kolonel Inf Muharwen, Sahabat Sejak Awal Mengabdi
- Iduladha, DPC Gerindra Makassar Salurkan Daging Kurban untuk Kader
- Komitmen Tanpa Batas, Libur Idul Adha, Disdukcapil Jeneponto Tetap Buka Pelayanan, 470 Dokumen Tuntas
- PT Vale Deklarasikan Program Sekolah Bersinar, Wujudkan Lingkungan Belajar Bebas Narkotika
“Tidak sesuai ketentuan yang terima BSU (Bantuan Subsidi Upah), upahnya di bawah Rp5 juta, ternyata ada yang di atas,” ujar Agus dalam telekonferensi secara virtual, seperti dikutip dari vivanews, Rabu 9 September 2020.
Selain itu, menurut Agus, 38 persen lainnya merupakan pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah bulan Juni 2020.
Tidak sesuai dengan aturan bahwa pekerja yang berhak dapat subsidi harus yang sudah terdaftar sebelum Juni.
“Mungkin karena sebagian perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya. Akhirnya dikirimkan satu gelondongan, sehingga terseleksi sistem kita,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, data-data itu diinformasikan kepada perusahaan terkait. Pekerja yang masuk daftar itu pun ditegaskan tidak menerima bantuan gaji.
“Itu yang menyebabkan 1,6 juta tidak bisa diteruskan (untuk ditransfer),” ujarnya.
Dari 11,7 juta rekening yang siap transfer subsidi itu, datanya sudah diserahkan ke Kemenaker sebanyak 9 juta rekening.
Dengan rincian, gelombang pertama 2,5 juta pada 24 Agustus 2020, gelombang kedua pada 1 September 2020 sebanyak 3 juta rekening, dan gelombang ketiga 3,5 juta pada 8 September 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
