Breaking News: Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka

Breaking News: Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta — Polisi secara resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2020 seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa 8 Desember 2020.

Gelar perkara tersebut dilakukan kepolisian demi menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali namun Rizieq mangkir.

Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.