Terkini.id, Jakarta – Permintaan Habib Rizieq Shihab untuk sidang offline akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senelim melayangkan permintaan tersebut, terdakwa Rizieq sempat curhat ke majelis hakim.
Dalam curhatnya, Habib Rizieq mengungkapkan ke hakim bahwa dirinya mengalami tekanan-tekanan yang luar biasa. Mulai dari organisasinya yang dibubarkan hingga ATM keluarganya yang dibekukan pemerintah.
Curhatan tersebut disampaikan Rizieq dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Pada persidangan virtual itu, Rizieq Shihab awalnya mengingatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ia hadapi saat ini telah menyebabkan enam orang pengawalnya tewas dibunuh.
“Saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam,” ujar Habib Rizieq kepada Majelis Hakim, Selasa 23 Maret 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
Tak hanya itu, lanjut Rizieq, ia pun mengaku mengalami tekanan luar biasa seperti organisasi FPI yang dibubarkan hingga rekening keluarganya yang diblokir pemerintah.
“Babukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh,” tuturnya.
Habib Rizieq lantas mengatakan dengan kondisi seperti itu, nasibnya dan juga pendukungnya menjadi sengsara.
Ia pun meyakini kasus yang tengah menjeratnya saat ini kental dengan nuansa politik dan bukan lagi murni kasus hukum.
Itulah sebabnya, kata Rizieq, sejak dua persidangan sebelumnya dirinya ngotot memiinta sidang digelar offline.
Mantan Imam Besar FPI ini mengaku ingin memanfaatkan langsung momen di muka persidangan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, Habib Rizieq memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sidang offline guna memberi kesempatan baginya untuk membacakan pembelaan.
“Sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
