Terkini.id, Jakarta – Breaking News: Jerinx ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan Adam Deni. Buntut dari laporan Adam Deni, setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Kabar itu sendiri telah dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” terang Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021.

Rencananya, polisi akan memanggil dan memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Senin 9 Agustus 2021.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” imbuh Yusri, seperti dilansir dari kumparancom, Sabtu 7 Agustus 2021.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Sebelum berbuntut laporan, Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement Covid-19. Namun, tidak berselang lama ia ditelepon Jerinx.

Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx. Ia juga mendapat ancaman dan makian dari musisi kelompok musik Superman is Dead (SID) itu.
Tidak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.