Breaking News: Jokowi Bahas Nasib PPKM Level 3-4 Minggu 25 Juli 2021!
Komentar

Breaking News: Jokowi Bahas Nasib PPKM Level 3-4 Minggu 25 Juli 2021!

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Breaking News: Jokowi bahas nasib PPKM level 3-4 Minggu 25 Juli 2021!

Terkait berakhirnya PPKM Darurat yang selanjutnya dinamai PPKM Leve 1-4, rencananya pemerintah melalui Presiden Joko bakal mengumumkan kelanjutannya pada Minggu 25 Juli 2021 pagi. Kemudian, pemerintah juga akan melakukan pelonggaran pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun.

Terkait kepastian nasib PPKM ini, Presiden Jokowi disebut akan membahasnya bersama para menteri terkait. Pembahasan tersebut akan digelar pada rapat pagi ini.

“Pagi ini rapat, dengan menteri-menteri terkait,” terang Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono kepada wartawan, Minggu 25 Juli 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi pun belum mau membeberkan kapan akan diumumkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan saat ini hal tersebut sedang dibahas bersama.

Baca Juga

“Ya hari ini ada pembahasannya. Kita tunggu saja pengumuman yang terkait,” katanya, seperti dilansir dari Liputan6.com, Minggu 25 Juli 2021.

Seperti diketahui, hari ini Minggu 25 Juli 2021 merupakan hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4. Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur perawatan) rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” terang Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Selasa 20 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa penjelasan terkait PPKM Darurat yang kini berubah nama menjadi Level 3 dan 4.

Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM ini mengatakan, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

“Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata ‘Darurat’ dan ‘Mikro’ tapi kita pakai PPKM Level 4,” ujar Luhut saat jumpa pers daring, Rabu 21 Juli 2021 malam.

Selain itu, Luhut memastikan dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.

Menurunya, hal itu dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan setiap daerah yang masuk PPKM Level 4.