Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini, Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Saat ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” beber Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk ‘Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat’ yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021, dikutip terkini.id dari Tempo.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lau di mana kebijakan ini disebut tidak bisa kita hindari.
“Yang harus diambil Pemerintah meskipun sangat berat.”
Menurut Presiden Jokowi, keputusan perpanjangan PPKM Darurat juga diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
- Usai Dilantik Presiden Jokowi, Kepala BPOM Taruna Ikrar Langsung Tancap Gas
- Putri Mantan Bupati Bantaeng Sambut Presiden Jokowi
- Kunjungi Desa Layoa, Presiden Jokowi Jalan di Atas Slag Nikel Huadi Group
- Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar
- Presiden Jokowi Makan Siang di RM Aroma Laut Bantaeng
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.”
Ia juga menyebutkan bahwa selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.
Seperti diketahui, sebelumnya PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan, yaitu sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.
Mulanya, PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota.
Namun, setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, Pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali.
PPKM di luar Jawa dab Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk.
Untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, misalnya, warga diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat, yaitu wajib membawa hasil tes swab PCR.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
