Terkini.id, Jakarta – Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Manado, dikabarkan hilang dan meninggalkan tugas sejak bulan November 2021.
Polwan tersebut bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika berumur 26 tahun.
Hilangnya polwan tersebut menjadi perbincangan banyak orang hingga saat ini menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Kabar hilangnya Briptu C pertama kali viral sejak diunggah pada akun instagram @forumwartawanpolri pada Jumat 4 Februari 2022.
Ia diinformasikan sebagai orang hilang melalui pengumuman yang ada pada caption unggahan tersebut, yang berisi:
- Usai Buron dan Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Daerah Jakarta
- Sempat Buron, Rupanya Ini Alasan Penangkapan Briptu Christy! Dibekuk di Hotel Mewah
- Sempat Jadi DPO, Akhirnya Briptu Christy Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Grand Kemang
- Cantik-Cantik Buronan! Ini Profil Briptu Christy Polwan yang Terancam Dipecat
- Viral Polwan Briptu Christy Hilang, Polda Sulut: Dia Masuk DPO dan Sedang Diusul Pemberhentian Tidak Hormat
“Info Orang Hilang!!!
Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26) tahun.
Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.”
Mengutip dari CNN Indonesia, Kombes Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Sulawesi Utara mengatakan bahwa Briptu C dikonfirmasi kabur dari tugas (desersi).
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Jules saat dikonfirmasi, seperti dikutip pada CNN Indonesia pada Minggu 6 Februari, siang.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian sudah memasukkan Briptu C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Januari 2022.
Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan secara pasti alasan Briptu C mangkir dari tugasnya sebagai abdi negara selama lebih dari 30 hari.
Saat ini proses pencarian Briptu C masih dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
Kombes Jules Abraham menduga bahwa Briptu C masih berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia,” ucapnya.
Tak hanya itu, kata Jules, Kapolres Manado juga telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
