Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Dua Buronan Terpidana

Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Dua Buronan Terpidana

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan dua buronan terpidana korupsi dan penipuan.

Kedua buronan tersebut, yang pertama, Frederik Edilinggi yang merupakan terpidana kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri Nabire. 

Sementara yang kedua adalah, Awaluddin yang merupakan terpidana kasus penipuan dari Kejaksaan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan persnya pada, Selasa 11 Juli 2023, menjelaskan, Frederik terindikasi tindak pidana korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Distrik Bibida dan Yatamo tahun anggaran 2011. Sedangkan Awaluddin diduga tersandung kasus penipuan.

“Kedua terpidana perlu diamankan karena sudah divonis bersalah, berdasarkan hasil pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca Juga

Kedua terpidana tersebut diamankan di Kota Makassar, Frederik ditangkap di Jalan Sermani 6. Sedangkan Awaluddin diamankan di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari.

Berdasarkan putusan pengadilan, Frederik terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama sama. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Frederik juga jatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih. 

Sementara Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 2 tahun. 

“Keduanya ini akan dititipkan di sel tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan buronan oleh Jaksa eksekutor dari Nabire dan Kendari,” ujarnya. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.