Terkini.id, Jakarta – AKBP Brotoseno dipecat dari kepolisian. Ia diberhentikan secara tidak hormat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Putusan sidang etik tersebeut sudah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis 14 Juli 2022, melansir dari detikNews.
Putusan tersebut memberatkan sanksi atas sidang etik yang digelar Oktober 2020. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut ialah PUT/KKEP/PK/1/VII/2022.
Setelah putusan tersebut, Polri menyerahkan hasil kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno hingga keluar KEP PTDH-nya.
“Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada,” jelas Kombes Nurul Azizah.
Melansir dari Republika, AKBP Brotoseno merupakan mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun di tahun 2018, ia dijerat tindak pidana terkait korupsi, dan juga pemerasan.
Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
