Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan prajurit TNI membubarkan paksa acara hajatan warga di Purwodadi dengan cara kasar, viral di media sosial.
Dilihat dari video tersebut, Rabu 24 Maret 2021, tampak oknum prajurit TNI itu melontarkan kata-kata kasar kepada warga yang menggelar hajatan itu.
Dengan nada membentak, anggota TNI itu pun menanyakan kepada warga siapa yang memberi mereka izin untuk melakukan hajatan tersebut.
Ia pun dengan tegas mengatakan akan membanting pihak yang memberi izin ke warga untuk menggelar hajatan itu.
“Kamu izin siapa? Siapa yang kasih izin? Saya banting sekalian!,” bentak salah seorang prajurit TNI dalam video itu.
- Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
- Setelah Viral, Prajurit TNI Praka ANG Minta Maaf ke Pemotor Ibu-Anak
- Istri Prajurit Melapor ke Panglima TNI: Suami Saya KDRT, Selingkuh dan Telantarkan Keluarga
- KKB Serang Patroli Keamanan, Seorang Prajurit TNI Terluka Tembak
- Patut Diacungi Jempol, Prajurit TNI Gendong Lansia Menyeberang Jalan
Menurut prajurit tersebut, acara hajatan yang digelar oleh warga itu telah melanggar ketentuan protokol kesehatan dan aturan PPKM.
“Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak? PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggar!,” teriaknya.
Usai video itu viral, Dandim 0117/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta meminta maaf kepada penyelenggara hajatan.
Asman mengakui bahwa ucapan anggotanya yang bertugas itu memang terlalu kasar. Namun, ia menegaskan tindakan prajuritnya tersebut untuk menerapkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten soal PPKM Mikro.
“Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain. Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan,” ujar Letkol Asman, Rabu 24 Maret 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
Pihaknya juga memastikan bahwa acara hajatan warga yang dibubarkan paksa oleh prajurit TNI itu telah melanggar ketentuan PPKM.
“Pertama, acara hajatan tak mengantongi izin dari satgas Covid-19 setempat. Selain itu dalam acara, jumlah orang dan ketentuan jaga jarak tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.