Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa Pileg 2019 terhadap Caleg terpilih NTB Evi Apita Maya yang diajukan oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
“Perkara yang dimohonkan Farouk Muhammad, caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar anggota hakim MK, Aswanto, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 22 Juli 2019.
Atas putusan tersebut, gugatan Farouk akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli oleh panel hakim III yang diketuai I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Diketahui, Evi Apita Maya digugat oleh Farouk Muhammad lantaran editan foto kampanyenya saat Pileg 2019 yang dinilai ‘kelewat cantik’.
Namun, bukan perkara editan foto yang menjadi alasan utama MK meloloskan kasus tersebut. Melainkan ada kaitannya dengan perolehan suara di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna di MK, dikutip dari Detik, Senin, 22 Juli 2019.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Dr Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.

Tanggapan Evi Apita Maya
Menanggapi kasusnya diproses MK, Evi mengaku pasrah dan akan mengikuti seluruh proses persidangan nantinya.
“Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses,” ujar Evi.
Dirinya berharap, hasil keputusan dari MK nantinya tetap memperhatikan hati nurani dan diambil berdasarkan asas keadilan.
“Semoga nanti hasil akhirnya, MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
