Terkini.id, Jakarta – Resmi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelum penetapan tersebut, dua lurah dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Rabu, 23 Februari 2022.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Lurah Jatikarya Sulatifah dan Lurah Jatiwarna Karyadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi dimintai keterangan soal dugaan pemotongan anggaran kelurahan yang dilakukan Rahmat Effendi.
Bahkan kata Ali, terungkap bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadinya.
- Walikota Nonaktif Bekasi Terima Suap Rp 10 Miliar, KPK: Dia Anggap Itu Sebagai Hadiah
- Rahmat Effendi Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Warganet Beri Pesan: Kejahatan Korupsi Anak Presiden dan Ketum Parpol Juga Harus Diungkap!
- Senilai Rp200 Juta! Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Uang Titipan Rahmat Effendi ke KPK
- Sering OTT! Anggota DPR RI Fraksi PPP Puji Peningkatan Kinerja KPK di Awal Tahun
- Anggaran Banjir Dikorupsi Wali Kota, Warga Bekasi Pasrah Tiap Tahun Kebanjiran
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Ali dikutip dari laman Suara pada Rabu, 23 Februari 2022.
Selain memeriksa dua lurah tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kota Bekasi yang juga berstatus saksi diantaranya Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE (Rahmat Effendi),” jelas Ali.
Dari seluruh penyidikan tersebut, terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka para penerima suap. Yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
