Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.
Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
“Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
“Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin.”
“Masing-masing pidana hukuman mati,” tambahnya.
- Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Hendak Tembak Mati Suaminya
- Takut Membunuh, Satu Tersangka Kasus Aulia Kesuma Pura-pura Kesurupan
- Sembunyi di Atas Gunung, Dua Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma Tertangkap
- Duh, Aulia Kesuma Mengaku Bunuh Suami dan Anak Tirinya Karena Terinspirasi Sinetron
- Aulia Kesuma Beber Perilaku Anak Tiri yang Dibunuh: Dia Pengguna Narkoba
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
“Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi.”
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban.”
“Hal meringankan tidak ada,” tandas dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
