Akun Camila Naomi Soroti Tuntutan 5 Tahun HBS, Sebut Hukum Tajam ke Ulama Tumpul ke Maling Bermata Sipit

Akun Camila Naomi Soroti Tuntutan 5 Tahun HBS, Sebut Hukum Tajam ke Ulama Tumpul ke Maling Bermata Sipit

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengguna media sosial, Camila Naomi menyoroti tuntutan 5 tahun penjara untuk Habib Bahar Bin Smith atas dakwaan penyebaran berita bohong saat menyampaikan ceramah di Bandung pada akhir 2021 lalu.

Camila Naomi dalam hal ini menyebutkan jika hukum yang ada di Indonesia tajam ke ulama tetapi tumpul ke maling bermata sipit.

Narasi sorotan Camila Naomi ini ditulis melalui cuitannya di media sosial Twitter sebagaimana dilihat pada, Jumat 29 Juli 2022.

Habib Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara. Hukum hanya tajam sama ulama tapi tumpul sama maling duit triliunan bermata sipit keturunan China Tionghoa”, kata Camila Naomi.

Akun Camila Naomi Soroti Tuntutan 5 Tahun HBS, Sebut Hukum Tajam ke Ulama Tumpul ke Maling Bermata Sipit

Dia lantas menyebutkan biarkan Tuhan yang membinasakan hukum yang ada di Indonesia karena menurutnya hanya tajam ke ulama.

Baca Juga

“Biarkan tangan Tuhan yang binasakan hukum dia negeri Indonesia”, katanya lagi.

Akun Camila Naomi Soroti Tuntutan 5 Tahun HBS, Sebut Hukum Tajam ke Ulama Tumpul ke Maling Bermata Sipit

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Bandung membacajan tuntutan terhadap HBS.

“Menurut terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun”, ujar JPU.

Jaksa menilai HBS menyebarkan berita bohong saat menyampaikan ceramahnya di Bandung dan dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Indikasi kebohongan dalam ceramah HBS sesuai penilaian JPU yakni tentang kematian 6 laskar FPI hingga HRS ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Pengadilan negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, meyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran”, kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.