Terkini.id, Jakarta – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith diperiksa selama 9 jam dan diberi 24 pertanyaan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Habib Bahar berlangsung sampai pukul 21.00 WIB malam.
“Kemudian dilaksanakan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang dilaksanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan,” ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa, 4 Januari 2022.
Seperti dilansir dari Kompas.com Selasa, 4 Januari 2022, menurut Tompo dari hasil pemeriksaan dan pertanyaan yang mendalam, penyidik memperoleh beberapa keterangan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bahar.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
Penyidik kemudian melanjutkannya dengan melakukan gelar perkara.
“Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan,” ucap Tompo.
Saat ini, Bahar mendekam di rutan Mapolda Jabar dan masih dimintai keterangan untuk administrasi penyidikan yang harus diselesaikan.
“Harus diperiksa untuk keterangan – keterangan tambahan,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Polda Jabar pada Jumat, 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
