Cara Mencairkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022, serta Ketentuan Pencairan Gaji 13

Cara Mencairkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022, serta Ketentuan Pencairan Gaji 13

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaGaji 13 telah dicairkan mulai 1 Juli 2022. Pencairan gaji 13 dilakukan melalui akun rekening aktif yang telah didaftarkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat

Namun, ada ketentuan untuk penerima gaji 13 yang perlu diketahui.

Ketentuan Pencairan Gaji 13

Berikut ini adalah ketentuan gaji 13 yang dikutip dari halaman DJPB Kementerian Keuangan.

1. Gaji 13 tahun 2022 berdasarkan komponen pendapatan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, dan tambahan penghasilan.

2. Dalam hal gaji 13 tahun 2022 belum dibayar sebanyak yang harus diterima, orang yang bersangkutan masih diberi selisih dalam kurangnya gaji 13

3. Gaji 13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan berdasarkan peraturan hukum perundang undangan.

4. Untuk penerima pensiun TMT pada bulan Juni 2022 atau sebelumnya proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas 17 Juni 2022, kemudian gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;

5. Gaji 13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum dan ditanggung.

6. Aparatur negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) gaji 13, hanya membayar 1 (satu) gaji 13 dengan nilai terbesar.

7. Aparatur negara yang juga merupakan pensiun atau sebaliknya  pensiunan serta aparatur negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) gaji 13, hanya diberi gaji 13 dengan nilai terbesar.

8. Aparatur negara atau pensiun yang karena status/posisinya sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, maka orang yang bersangkutan masih diberi gaji 13 sebagai aparatur negara bagian atau pensiun serta gaji 13 sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

9. Aparatur negara serta penerima pensiun janda/janda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, kemudian gaji 13 dibayarkan untuk keduanya sebagai alat negara bagian dan pensiun pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima janda/duda 

10. Untuk pegawai negeri dan pejabat negara yang pensiun mulai dari 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji 13 tahun 2022 dilakukan oleh instans.

11. Komponen tunjangan pangan dalam gaji 13 tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.

12. Komponen yang tidak diberikan dalam gaji 13 tahun 2022 adalah:

– Insentif kinerja;

– Tunjangan pengelolaan arsip statis;

– Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

– Tunjangan pengamanan;

– Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

– Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

– Insentif khusus;

– Tunjangan khusus provinsi Papua;

– Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

– Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

– Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

– Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

– Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

– Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

– Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji 13 yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.