Terkini.id, Jakarta – Setelah sempat dilanda kebingungan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 yang tak kunjung turun, mengingat Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Kini publik ditambah bingung dengan skema gaji ke-13. Bagi anda yang terindikasi bakal mendapatkan gaji ke-13 namum masih belum terdapat hilal?, simak ulasannya berikut ini.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa,
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti, yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku, dikutip dalam Kompas.com.
Setelah akhirnya hilal THR Idul Fitri 2022 telah nampak, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah bertanya bagaimana skema terkait gaji ke-13.
Lantas, Apa itu Gaji ke-13?
- Dokumen Lengkap, Gaji ke-13 ASN Makassar Cair Sebelum Jadwal
- Cara Mencairkan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022, serta Ketentuan Pencairan Gaji 13
- Mohon Maaf, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 di Tahun 2022
- Hilal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Nampak, Lantas Bagaimana Gaji ke-13?
- THR dan Gaji 13 Tengah Dikaji di Tengah Pandemi Corona, Berikut Tanggapan Taufan Pawe
Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI-Polri sejak 1969. Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.
Sempat diberhentikan pada tahun 1980 – 1982, pemerintah menganggap bahwa pihaknya telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Atas dasar tersebut akhirnya gaji ke-13 tidak diberikan. Namun, pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.
Besaran Gaji ke-13 tahun 2022
Kemenkeu dalam situsnya memaparkan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok tersebut. serta ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya,
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 tahun 2022, Kapan dicairkan dan untuk siapa?
Dalam konferensi pers yang bertajuk THR dan Gaji ke-13 dalam platform YouTube Kementerian keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pembagian THR, gaji ke-13, dan Tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Selain itu, Kompas.com juga menambahkan bahwa kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri,” kata dia.
Selain itu, kebijakan terkait gaji ke-13 dipaparkan oleh Menkeu Sri Mulyani yang mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Hal ini bertujuan meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan putra-putrinya yang memasuki awal sekolah atau tahun ajaran baru. Ini juga berlaku bagi yang selama ini menantikan kepastian waktu pencairan gaji ke-13 pensiunan pada 2022.
“Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani pada Kompas.com dikutip pada Selasa 19 April 2022.
Ia berharap, dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
