Politisi Demokrat Sebut Jembatan Suramadu Karya SBY, Chusnul: Penjilat Gak Punya Otak

Politisi Demokrat Sebut Jembatan Suramadu Karya SBY, Chusnul: Penjilat Gak Punya Otak

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah menanggapi politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana yang menyebut bahwa jembatan Suramadu adalah karya Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Melalui akun Twitter pribadinya, Chusnul Chotimah menyindir keras bahwa Cipta Panca adalah penjilat yang tak punya otak.

Jembatan Suramadu dicetuskan pertama kali di era Soekarno dan dibangun di era Megawati, diresmikan di era SBY tapi jadi tol rakyat harus bayar mahal, di gratiskan sama pak Jokowi,” katanya.

“Begini kamu Panca ga malu klaim karya maestro SBY? PenjiIat ga punya otak,” sambung Chusnul Chotimah, Senin, 25 April 2022.

Dalam cuitan yang ditanggapi Chusnul Chotimah, Panca menyebut jembatan Suramadu yang merupakan jembatan terpanjang di Indonesia merupakan karya SBY.

Baca Juga

“Kalau jaenul Chusnul Chotimah dan coro-coro buzzerp recehan tahunya Hambalang doang, ini gue kasih satu contoh karya maestro pak SBY ya, jembatan terpanjang di Indonesia, Jembatan Suramadu. Keren kan nul?” kata Panca.

Sekedar informasi, Jembatan Suramadu merupakan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura melalui Surabaya dan Bangkalan, tepatnya Timur Kamal.

Dilansir dari Kompas, jembatan Suramadu digagas di era Soeharto, dibangun di era Megawati Soekarnoputri, diresmikan di era SBY, dan digratiskan di era Joko Widodo (Jokowi).

DI era Soehato, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 1990 oleh Presiden Soeharto. Hanya saja, pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu tak kunjung dilakukan hingga Soeharto lengser.

Lalu, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Keppres Nomor 55 Tahun 1990 dicabut dan digantikan dengan regulasi baru berupa Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003 dan menjadi tonggak baru dalam sejarah Jembatan Suramadu.

Jembatan sepanjang 5,4 Km ini dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.

Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009.

Pada periode ini, akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.

Awalnya, jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Namun, Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu, yakni golongan I sebesar Rp30.000, golongan II sebesar Rp45.000, golongan III sebesar Rp60.000, golongan IV sebesar Rp75.000, golongan V sebesar Rp90.000, dan golongan VI (sepeda motor) sebesar Rp3.000.

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Lalu, pada era Presiden Jokowi, tarif jembatan Suramadu mulai diturunkan dan pada akhirnya dapat dilintasi secara gratis.

Hal ini berawal pada 2015, ketika Pemerintah merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Lalu, pada 2016, Pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal.

Rincian tarifnya waktu itu, yakni golongan I diturunkan dari Rp30.000 menjadi Rp15.000 dan golongan V diturunkan dari Rp90.000 menjadi Rp45.000

Terakhir, pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.