Terkini.id, Jakarta – Dana Haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan (BPKH) sebagiannya bakal dimanfaatkan untuk penguatan rupiah di tengah pandemi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikam, akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Hal itu menyusul pernyataan pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020 tahun ini.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengungkapkan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.
Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
- Misteri Kasus MBG di Jeneponto Belum Terjawab, Hasil Uji Lab Tertutup, FRK Desak Dinkes Transparan
- Amran Sulaiman, Menteri yang Mematahkan Mitos
- Wali Kota Makassar Tegaskan Seleksi Imam Kelurahan Harus Transparan dan Berbasis Kompetensi
- Dorong UMKM untuk Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara
- SETARA Institute: Makassar Jadi Salah Satu Kota Paling Toleran di Indonesia
Meski begitu, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
“InsyaAllah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian,” kata dia seperti dikutip dari VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.
Anggito sebelumnya telah menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan covid-19,” ungkap dia pada akhir bulan Mei.
Untuk diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom hari ini, Selasa 2 Juni 2020.
Fachrul Razi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, diantaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.
“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,” ungkap dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
