Coreng Nama Baik Pesantren, Cak Imin: Saya Minta Kemenag Segera Buat Aturan Khusus Mencegah Tindak Kekerasan di Madrasah dan Pesantren
Komentar

Coreng Nama Baik Pesantren, Cak Imin: Saya Minta Kemenag Segera Buat Aturan Khusus Mencegah Tindak Kekerasan di Madrasah dan Pesantren

Komentar

Terkini.id, JakartaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut menyoroti kasus Herry Wirawan yang melakukan tindak kriminal pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati-nya hingga melahirkan.

Ia pun mengaku prihatin terhadap kasus yang dianggapnya telah mencoreng nama baik pesantren.

“Kita semua sangat prihatin. Kasus ini tentu mencoreng nama baik pesantren dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terkhusus oleh Kemenag,” kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat 10 Desember 2021.

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan permintaannya kepada Kemenag agar segera membuat aturan yang tegas.

“Saya minta Kemenag segera membuat aturan khusus mencegah tindak kekerasan di madrasah dan pesantren,” ujarnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengatakan, bahwa saat ini dirinya baru mengetahui kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 sebagai kebijakan preventif tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Aturan tersebut diketahui hanya berlaku untuk sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi lingkup madrasah dan pesantren.

Oleh karena itu, Cak Imin mendesak agar Kemenag memiliki aturan semacam itu agar tidak terjadi lagi kasus yang sama.

“Saya tahunya cuma Permendikbud Nomor 82/2015, tapi kalau untuk madrasah dan pesantren belum ada. Jadi saya kira sudah sangat perlu disusun secepatnya agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren,” kata Cak Imin.

Cak Imin mengimbau pengawasan bagi madrasah dan pesantren lebih dioptimalkan oleh Kemenag. Di sisi lain dia juga mendesak Kemenag segera membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan seksual.

“Tutup saja dulu, bekukan izin operasionalnya, jangan cuma ditutup sementara. Kita terus pantau bagaimana proses hukumnya nanti dilakukan secara optimal,” pungkasnya.