Covid-19: Pengusaha Tempat Hiburan Tolak Tutup Usaha, Ini Alasannya

Covid-19: Pengusaha Tempat Hiburan Tolak Tutup Usaha, Ini Alasannya

HZ
R
Hasbi Zainuddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Menindaklanjuti instruksi Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb melalui surat edaran ihwal pencegahan penyebaran Covid-19. Salah poin edaran tersebut meminta menghindari tempat keramaian dan menunda seluruh kegiatan besar di Kota Makassar.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengakui tak mampu memberi intervensi terhadap Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM). Ia beralasan tak bisa gegabah mengeluarkan keputusan.

Kendati sebelumnya, pemerintah kota telah mengeluarkan instruksi untuk menghindari tempat keramaian dan menunda seluruh kegiatan besar selama dua pekan. Keputusan tersebut terhitung sejak 14-31 Maret 2020.

“Hasilnya tadi, rata-rata (mereka) bukan tidak mau mengikuti yang diarahkan pemerintah tetapi mereka lebih mempertimbangkan (gaji) salery untuk karyawannya,” kata Maya, sapaanya, usai mengadakan pertemuan dengan AUHM di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar, Selasa, 17 Maret 2020.

Belum lagi, kata Maya, jelang bulan Ramadhan pemerintah akan menutup tempat hiburan selama 40 hari.

Baca Juga

“Nah bagaimana mereka membayar gaji karyawan, bahkan ada yang menggaji per hari. Jadi kalau misalnya ditutup 2 Minggu bagaimana dengan keluarga, anaknya yang mau minum susu,” kata dia.

“Mungkin keluarganya yang sakit mau berobat, uangnya dari mana?” tanyanya kemudian.

Terkait antisipasi, Maya mengatakan seluruh pengusaha bakal melakukan sosialisasi di tempat kerja masing-masing. Begitupun di lingkungan keluarga.

Kendati demikian, ia mengatakan pihak Dispar bakal bertemu dengan Penjabat Wali Kota Makassar untuk membicarakan hasil pertemuan tersebut.

“Belum ada keputusan, masih mungkin terjadi perbaikan keputusan,” tuturnya.

Di sisi lain, Maya menegaskan bakal membatasi kunjungan terhadap seluruh tempat wisata, seperti Anjungan Losari. Dia menegaskan seluruh tempat wisata yang berada di bawah naungan pemerintah bisa diintervensi.

“Tapi kalau swasta kita tak bisa gegabah mengambil keputusan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.