Terkini.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar sirop yang diduga menjadi faktor utama penyebab dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Indonesia.
Dalam laporan BPOM, terdapat lima sirop yang diduga mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan laporan analisa BPOM, lima sirop ini mengandung senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
BPOM telah melaksanakan sampling kepada 39 bets dari semua produk obat sirop yang diduga mengandung EG dan DEG.
Dibawah ini adalah daftar lima obat sirop yang diduga mengandung EG dan DEG versi BPOM:
1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
2. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
3. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
4. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
5. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Akibat dari ditemukannya senyawa EG dan DEG pada lima sirup tersebut, BPOM memerintahkan agar perusahaan farmasi untuk segera menarik produknya dan meniadakan semua bets produk.
Perintah BPOM ini juga berlaku untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, praktik mandiri tenaga kesehatan, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek.
Diketahui hingga saat ini jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sudah mencapai angka 206 orang.
Sedangkan jumlah orang meninggal akibat kasus gangguan ginjal akut yaitu sebanyak 99 orang.
Hingga berita ini diturunkan, perusahaan farmasi lima sirop yang disebutkan oleh BPOM belum memberikan tanggapannya terkait ketetapan tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com