Terkini.id, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng.
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif atau mudik selama periode lebaran.
Hal itu diutarakan saat konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Selasa, 5 Mei 2021.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini.
Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
“Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang,” kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.
“Ini untuk kebaikan kita bersama,” jelas Ihsan.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
