Terkini.id, Makassar – Dana pensiun PDAM Kota Makassar bermasalah, puluhan pensiunan menggelar unjuk rasa di halaman PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Senin, 26 April 2021.
Mereka menuntut dana pesangon pensiun yang sejak 2019 hingga kini masih belum jelas.
Meski terjadi di era kepemimpinan Haris Yasin Limpo, para pensiunan tetap meminta direksi baru PDAM proaktif menyelesaikan tunggakan pesangon pensiunan.
Mereka berharap direksi baru bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini.
Kepala Bagaian Humas PDAM Makassar, Anugrah Alkautzar mengatakan perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan pensiunan tersebut.
- Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi, Pasokan Air ke Wilayah Utara Mulai Meningkat
- Plt Dirut PDAM Makassar Percepat Normalisasi Air Bersih, Operasikan Pompa Baru dan Perluas Jaringan
- PDAM Makassar Tambah Debit Air, Tiga Solusi Dijalankan Secara Paralel
- PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
- Antisipasi Krisis Air Bersih, Perumda Air Minum Makassar Percepat Operasional Pompa Moncongloe
Sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi dan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.
Berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan Pihak AJB Bumiputera.
“Direksi PDAM juga sudah meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar ke Bumi Putera,” kata dia.
Namun, kata Angga, hingga saat ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya.
Alasannya, kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrean.
Lantaran belum ada itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran, PDAM akan menempuh langkah hukum.
“Di bawah kepemimpinan bapak Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
