Terkini.id, Makassar – Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Mulyadi Arif menolak jumlah upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya mengalami kenaikan 1,2 persen. Angka tersebut dinilai terlalu rendah dari usulan yang diajukan yakni sebesar 8 persen.
Melalui diskusi yang cukup alot, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 1,2 persen dengan nilai Rp39.559,35.
Dengan hasil ini, UMK tahun 2022 naik Rp3.264.982,35 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.255.423,00.
Jumlah ini ditetapkan melalui rapat penetapan upah yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar yang diwarnai unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai elemen.
“Disnaker Makassar mewakili pemerintah ngotot memaksakan kenaikan UMK di tahun 2022 hanya di angka 1,2 persen, sementara kami mengusulkan 8 persen dengan berbagai pertimbangan, tapi itu tidak diakomodir,” ucap Mulyadi, Selasa, 23 November 2021.
Mulyadi menyebut usulan kenaikan 8 persen yang diajukan pihaknya sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Antara lain angka pertumbuhan ekonomi nasional dan Makassar, daya beli masyarakat, dan harga bahan pokok, serta bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami peningkatan.
“Dengan kenaikan 8 persen, tentu dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitasnya. Saya yakin pertumbuhan ekonomi juga akan tinggi ini,” ucap Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
