Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar gagal mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan Tahun 2022. Hal itu merupakan buntut dari kegagalan pemerintah kota dalam meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sementara DID tahun 2021, pemerintah kota mendapat Rp30,3 miliar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyayangkan kegagalan pemerintah kota mendapatkan DID akibat tidak meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Buruknya tatanan birokrasi selama 2 tahun terakhir dinilai sebagai penyebabnya. Danny mengatakan akan memperbaiki semua kekurangan yang terjadi.
“Ini akibat kekacauan birokrasi selama 2 tahun. Akibatnya beruntun semua. Mana mau dapat DID kalau WDP. Ke depan insyaallah kita optimis dapat WTP,” beber Danny.
- Munafri Ungkap Lontara Plus, Super App yang Satukan 358 Aplikasi Pemkot Makassar
- Musim Kemarau, Wali Kota Makassar Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran
- Pemkot Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
- Appi Tinjau SPAM Cambaya, Pemkot Makassar Siapkan 13 Titik Baru Hadapi Kemarau
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022, Pemkot Makassar mendapatkan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1,85 triliun untuk tahun anggaran 2022.
Dalam rincian itu diketahui Makassar tak memperoleh alokasi DID. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penurunan. DAU tahun 2021 berjumlah Rp1,29 triliun, turun menjadi 1,25 triliun di tahun 2022 mendatang.
Kendati demikian, secara keseluruhan dana transfer pusat tersebut naik Rp70 miliar dari tahun 2021 yang hanya Rp1,78 triliun.
Melalui Kementrian Keuangan, pemerintah pusat mengalokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp489,5 miliar dengan rincian Rp442,5 miliar DAK non-fisik, dan Rp47 miliar DAK fisik.
Jumlah itu meningkat Rp133,8 miliar jika dibandingkan dengan DAK tahun ini yang hanya mencapai Rp355,78 miliar. Yakni, DAK fisik Rp86,38 miliar dan DAK non-fisik Rp269,39 miliar.
Sementara Dana Bagi Hasil (DBH), tahun ini Pemkot Makassar hanya mendapat jatah Rp100,09 miliar. Namun tahun depan, jumlah itu meningkat hingga Rp106,7 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muh. Dakhlan mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, Pemkot Makassar hanya meraih penilaian wajar dengan pengecualian (WDP).
“Karena Pemkot tidak WTP, makanya tidak dapat DID. Setiap penilaian yang tidak WTP, maka daerah tidak dapat DID,” jelas Dakhlan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
