Terkini, Makassar – Wali Kota Danny Pomanto memanggil dua pejabat penting di jajaran Pemerintah Kota Makassar. Keduanya diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang baru saja usai.
Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta dan Kepala Dinas Pendidikan Muhyiddin kini menjadi pusat perhatian.
Bukti yang Mengemuka
Danny Pomanto, yang telah menduduki kursi Wali Kota selama dua periode, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan ketidaknetralan ini.
“Sebelum saya cuti politik, saya sudah tegaskan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Tidak masalah beda pilihan, tetapi tidak boleh terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu,” kata Danny, Senin, 30 Desember 2024.
- KAMPAS Diminta Perluas Gerakan, Kajian Zona 1 Dipandu Ketua Pemuda Muhammadiyah Bulukumba
- Kebakaran Mal Nipah Park Makassar Berhasil Dipadamkan, Operasional Tetap Berjalan Normal
- Paradoks Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik: Membaca Arah Kekayaan di Era Turbulensi
- Semarak 17 Agustus, Warga BTN Makkio Baji Ubah Perayaan Kemerdekaan Jadi Gerakan Peduli Lingkunganmk
- Astra Motor Sulsel dan FIFGroup Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Kekeringan di Sidrap
Namun, bukannya patuh, beberapa ASN justru disebutnya “brutal”.
Ketidaknetralan ASN ini, lanjut Danny, bahkan melibatkan sejumlah lurah dan camat.
“Dari yang saya monitor, banyak yang terlibat. Penanganan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuktikan ini. Kami tidak bisa menutup mata,” ujarnya.
Untuk kasus Arlin Ariesta dan Muhyiddin, laporan telah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Satu lurah yang namanya masih dirahasiakan turut dilaporkan.
Proses Pemeriksaan Internal
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
