Terkini.id, Jakarta – Terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa, Polda Riau tetapkan Syafri Harto Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) sebagai tersangka.
Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan pun menilai Unri sebaiknya memberikan cuti kepada Syafri Harto.
“Kalau (Syafri) sudah jadi tersangka, baiknya kampus memberikan kesempatan beliau cuti dulu, sampai diputuskan pengadilan,” tutur Dede Yusuf.
Seperti yang diketahui bahwa seorang mahasiswi Unri inisial LM melalui pengakuannya diduga mengalami pelecehan yang dilakukan Syarif Harto. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
“Bagaimanapun, proses hukum tetap harus diikuti. Bukan soal copot atau tidak copot,” kata Dede. Dilansir dari Detikcom. Kamis, 18 November 2021.
- Perintahkan Anak Buah Cari Uang, Komandan Batalyon Brimob Polda Riau Dicopot
- Viral, Anggota Brimob Polda Riau Bongkar Kelakuan Atasan: Disuruh Cari Uang Hingga Ratusan Juta
- Perampok Bersenjata Api di Alfamart Ini Cuma Merampok Rp 100 Ribu?
- Marah, Perkumpulan Wartawan Pekanbaru Resmi Laporkan Menteri Yaqut Soal Pernyataan Toa dan Gonggongan Anjing: Berkaitan dengan Penistaan Agama!
- Kecewa Laporan Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Disarankan Untuk Melapor di Locus-Nya!
Terkait kasus ini, Dede Yusuf mengingatkan bahwa Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 tetap harus ada. Permendikbud PPKS diperlukan guna mencegah pelecehan seperti yang dialami mahasiswi LM.
“Kalau soal hukum, tidak perlu diintervensi dari Kemendikbud. Itu kan proses penindakan,” kata Dede.
Mekanisme kampus sudah ada. Makanya Permendikbud 30 kemarin perlu tetap ada, untuk mencegah yang seperti ini,” imbuhnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Selain penetapan tersangka, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
