Demokrat: Pengadilan HRS adalah Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

Demokrat: Pengadilan HRS adalah Jalan Tuhan untuk Prabowo Kembali Bersuara

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat meminta Prabowo Subianto untuk kembali bersuara.

Andi Arief menyarankan agar Prabowo bicara soal keadilan bagi Habib Rizieq Shihab (HRS), Imam Besar Front Pembela Islam dan juga Syahganda Naionggolan, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).

Menurut Andi Arief, pengadilan HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan bagi mantan Calon Presiden 2019 untuk kembali bersuara.

Seperti diketahui, Prabowo kalah pada Pemilihan Presiden 2019 dan kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Presiden Jokowi.

“Sudah waktunya Pak Prabowo bicara lagi soal keadilan. Karena soal tersebut ada di depan mata dan nyata. Hati manusia kadang untuk melihat setelah merasa. Pengadilan HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan untuk Mantan Capres 2019 kembali bersuara,” cuit @Andiarief__ pada Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga

Sebelumnya, Andi Arief juga telah meminta Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mendengar ketidakadilan yang dihadapi HRS dan Syahganda.

“Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan  HRS dan sahabat saya Syahganda,” kata Arief pada Sabtu, 3 April 2021.

Menurut Arief, HRS menghadapi ketidakadilan karena hanya ia yang diadili secara politik terkait pelanggran protokol kesehatan (prokes).

Sementara, Syahganda menghadapi ketidakadilan menurut Andi Arief karena hanya ia yang dituntut 6 tahun penjara atas berita bohong.

“Hanya HRS yang dadili secara politik  dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong,” tandasnya.

Dilansir dari Republika.co.id, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Adapun Syahganda yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok dituntut enam tahun terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.