Terkini.id, Jakarta – Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat meminta Prabowo Subianto untuk kembali bersuara.
Andi Arief menyarankan agar Prabowo bicara soal keadilan bagi Habib Rizieq Shihab (HRS), Imam Besar Front Pembela Islam dan juga Syahganda Naionggolan, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).
Menurut Andi Arief, pengadilan HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan bagi mantan Calon Presiden 2019 untuk kembali bersuara.
Seperti diketahui, Prabowo kalah pada Pemilihan Presiden 2019 dan kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Presiden Jokowi.
“Sudah waktunya Pak Prabowo bicara lagi soal keadilan. Karena soal tersebut ada di depan mata dan nyata. Hati manusia kadang untuk melihat setelah merasa. Pengadilan HRS dan Syahganda adalah jalan Tuhan untuk Mantan Capres 2019 kembali bersuara,” cuit @Andiarief__ pada Minggu, 4 April 2021.
- Wakil Bupati Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Dukung Indonesia ASRI dan Gowa Annangkasi
- Rayakan HUT ke-24, DPC Partai Demokrat Makassar Gelar Doa Bersama
- Partai Demokrat Solid Dukung Andi Sudirman-Fatmawati di Pilgub Sulsel 2024
- Partai Demokrat Serahkan Rekomendasi ke Pasangan Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu untuk Pilwalkot Parepare 2024
- Hadapi Pilkada Serentak 2024, Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi
Sebelumnya, Andi Arief juga telah meminta Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mendengar ketidakadilan yang dihadapi HRS dan Syahganda.
“Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda,” kata Arief pada Sabtu, 3 April 2021.
Menurut Arief, HRS menghadapi ketidakadilan karena hanya ia yang diadili secara politik terkait pelanggran protokol kesehatan (prokes).
Sementara, Syahganda menghadapi ketidakadilan menurut Andi Arief karena hanya ia yang dituntut 6 tahun penjara atas berita bohong.
“Hanya HRS yang dadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong,” tandasnya.
Dilansir dari Republika.co.id, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).
Adapun Syahganda yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok dituntut enam tahun terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
