Demokrat Sulsel Ajukan Surat ke PT-TUN Makassar, Ulla: Antisipasi Gangguan Pihak yang Tidak Bertanggungjawab

Demokrat Sulsel Ajukan Surat ke PT-TUN Makassar, Ulla: Antisipasi Gangguan Pihak yang Tidak Bertanggungjawab

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ni’matullah Erbe bersama pengurusnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Demokrat Sulsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jumat 12 November 2021.

Hal itu dilakukan Demokrat Sulsel pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan ini diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mewakili kubu Moeldoko.

“Hari ini kami DPD Partai Demokrat Sulsel menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan pasca kemenangan Partai Demokrat di MA,” kata Ni’matullah Erbe, saat menggelar konferensi pers di PTTUN Makassar.

Penyampaian SK tersebut dilaksanakan oleh Demokrat di 34 Provinsi se-Indonesia, termasuk Sulsel. Hal itu untuk mempertegas bahwa Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono merupakan yang sah.

“Tujuan utama kami kami mau memperlihatkan ke masyarakat bahwa kami Partai Demokrat menghadapi masalah dan berusaha melawan dengan cara yang sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Ulla sapaan akrab Ni’matullah.

Baca Juga

Olehnya itu, Ulla berharap, dengan melampirkan SK Kepengurusan Demokrat Sulsel yang sah, tidak ada lagi gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Tujuan ini untuk mengantisipasi kemungkinan masih banyaknya gangguan kedepan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka pasca kemenangan kami di MA, kami mengajukan surat ke MA melalui PTTUN,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.