Kritik Jokowi Soal Pencabutan Investasi Miras, Denny Siregar: Komunikasinya Buruk
Komentar

Kritik Jokowi Soal Pencabutan Investasi Miras, Denny Siregar: Komunikasinya Buruk

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengkritik Joko Widodo (Jokowi) soal keputusan presiden mencabut Lampiran Perpres terkait investasi minuman keras atau miras.

Denny Siregar menilai program-program Jokowi sebenarnya bagus namun komunikasi presiden yang menurutnya buruk.

“Dan seperti biasa, seperti yang sering saya kritik, jokowi itu program-programnya bagus. Tapi komunikasinya yang buruk,” kata Denny Siregar.

Hal itu disampaikan Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter pada Selasa 2 Maret 2021.

Denny menilai, lantaran komunikasi Presiden Jokowi buruk maka persepsi publik soal Perpres investasi miras tersebut mudah dipelintir menjadi legalisasi miras.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Sehingga Perpres investasi itu begitu mudah dipelintir jadi legalisasi miras,” ungkapnya.

Lantaran hal itu, Denny Siregar lantas mempertanyakan soal kinerja bagian komunikasi Presiden maupun Juru Bicara (Jubir) Istana Negara sehingga hal tersebut bisa terjadi.

“Entah apa kerja orang2 komunikasi dan jubir di istana itu. Maen clubhouse?,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal itu disampaikan presiden lewat videonya yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden, seperti dilihat pada Selasa 2 Maret 2021.

Dalam video itu, Jokowi mengatakan bahwa keputusannya tersebut diambil berdasarkan masukan dari para ulama dan tokoh-tokoh agama lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Setelah menerima masukan dari para ulama dan tokoh agama, Jokowi pun memutuskan mencabut Lampiran Perpres terkait investasi miras tersebut.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.