Terkini.id, Jakarta – Pengacara eksentrik, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN jika permintaan fee dirinya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun tidak dipenuhi.
Permintaan fee Deolipa Yumara senilai Rp15 triliun ia ungkapkan usai status dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E resmi dicabut.
Menurut Deolipa, fee jasa pengacara tersebut ia ajukan ke Polri lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa Yumara.
Deolipa juga menilai, uang Rp15 triliun pastinya bisa dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Polri lantaran negara kaya raya.
- Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggusuran SDN Pondok Cina 1
- Enggan Dibayar Stasiun Televisi, Deolipa Yumara: Saya Tak Mau Terikat
- Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Ternyata Crazy Rich
- Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Dipolisikan Terkait Berita Hoax Kasus Brigadir J
- Pengacara Keluarga Brigadir J Dipolisikan, Ini Penyebabnya
Adapun jika permintaan fee sebesar Rp15 triliun itu tak dipenuhi, maka ia menegaskan akan menggugat pemerintah.
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” tegas Deolipa, seperti dikutip Terkini.id dari detikcom, Jumat 12 Agustus 2022.
Ancaman gugatan itu, kata Deolipa, ia tujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri maupun Presiden Jokowi.
“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tuturnya.
Menurut Deolipa, gugatan terhadap Kapolri terkait fee dirinya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri tersebut bakal ia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata.
“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” ujar Deolipa Yumara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Kapolri maupun pihak Polri terkait ancaman Deolipa Yumara soal fee jasa pengacaranya sebagai kuasa hukum Bharada E itu.