Terkini.id, Jakarta- Aliansi Advokat Anti Hoax telah melaporkan dua pengacara yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E, diduga telah menyebarkan berita hoax soal kasus kematian dari Brigadir J.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022.
“Terkait pemberitaan bulan Juli hingga Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)”, ungkap Zakirudin dikutip dari Insertlive pada 3 September 2022.
Lebih lanjut Zakirudin juga menjelaskan terkait dengan beberapa pernyataan Kamaruddin soal Brigadir J. Salah satunya terkait luka sayatan yang terdapat pada jenasah Brigadir J yang dianggap menggiring opini publik.
- Kamaruddin Berharap Ferdy Sambo Cs Tak Pakai Masker Saat Jalani Sidang Lanjutan
- Kasus Ferdy Sambo Berjalan Lambat, Kamaruddin Simanjuntak: Presiden Tidak Mau Berbuat Sesuatu
- Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Diduga Pernah Lobi Istana Negara
- Pihak Polri Ungkap Alasan Melarang Kamaruddin Simanjuntak Untuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
- Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Begini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan dileher, semacam itukan tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung”, tambahnya.
Zakirudin juga mengungkapkan alasannya melaporkan mantan pengacara dari Bharada E, Deolipa Yumara.
Ia melaporkan Deolipa terkait pernyataan dugaan isu LGBT Ferdy Sambo, hingga isu hubungan intim antara Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J yang di lakukan di dalam kamar.
“Kemudian Deolipa lebih sadis lagi bicaranya, seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma’ruf dengan PC making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi inikan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar”, sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Kamaruddin dan Deolipa adalah pasal 14 dan pasal 15 KUHP tentang berita bohong atau hoax di media sosial dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
