Desak Vaksin COVID-19 Halal, Puan Maharani : MA Segera Putuskan, Agar Tidak Merugikan Masyarakat
Komentar

Desak Vaksin COVID-19 Halal, Puan Maharani : MA Segera Putuskan, Agar Tidak Merugikan Masyarakat

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI),  Puan Maharani meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan terkait penyediaan vaksin COVID-19 halal bagi warga muslim Indonesia kepada Mahkamah Agung (MA). 

Disusul dengan tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dikabulkan berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin usai putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalah di Mahkamah Agung

“Saya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. 

Pada laman voi.id, Puan mengigatkan agar putusan MA nantinya tidak merugikan masyarakat, dan juga pihaknya meminta pemerintah segera memitigasi dan mengambil langkah untuk mensosialisaikan penyediaan vaksin halal

“Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya. Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut” katanya.

DPRD Kota Makassar 2023

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. 

Kewajiban tersebut harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo.

Vonis MA ini merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. 

Dalam salinan putusannya, MA menjalankan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA dikutip di voi.id, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.