Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak pemerintah kota mencabut izin operasional bagi pelanggar aturan pembatasan jam malam.
Pasalnya, selama dua pekan terakhir, sejumlah badan usaha tetap nekat melanggar aturan, namun tak mendapat sanksi atau efek jerah.
“Pemberian sanksi bertujuan untuk mendisiplinkan badan usaha sekaligus menjadi pelajaran bagi lainnya,” kata Kasrudi, Rabu, 27 Januari 2021.
Kasrudi menilai masyarakat sudah mengetahui atauran tersebut. Namun, masih saja melanggar dan seharusnya diberi sanksi tegas.
“Kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain, aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar,” ungkapnya.
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
- Diplomasi Budaya dan Kuliner Warnai IGS 2026, Delegasi 28 Negara Nikmati Jamuan Khas Makassar
Sejak diberlakukan pembatasan jam malam, Kasrudi mengatakan banyak badan usaha meremehkan aturan jam malam tersebut.
“Kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya tegas pada surat edaran, namun s setengah-setengah di lapangan.
“Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
