Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak pemerintah kota mencabut izin operasional bagi pelanggar aturan pembatasan jam malam.
Pasalnya, selama dua pekan terakhir, sejumlah badan usaha tetap nekat melanggar aturan, namun tak mendapat sanksi atau efek jerah.
“Pemberian sanksi bertujuan untuk mendisiplinkan badan usaha sekaligus menjadi pelajaran bagi lainnya,” kata Kasrudi, Rabu, 27 Januari 2021.
Kasrudi menilai masyarakat sudah mengetahui atauran tersebut. Namun, masih saja melanggar dan seharusnya diberi sanksi tegas.
“Kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain, aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar,” ungkapnya.
- Ruang Pintar di Lorong Sungai Cerekang: Menanam Harapan dari Ruang Sempit Kota
- Satgas TMMD ke-128 Bersama Rakyat, Gotong Royong Wujudkan Akses Penghubung Dua Desa
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
Sejak diberlakukan pembatasan jam malam, Kasrudi mengatakan banyak badan usaha meremehkan aturan jam malam tersebut.
“Kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya tegas pada surat edaran, namun s setengah-setengah di lapangan.
“Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
