Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 23 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 443.01/53/S. Edaran/
Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Kota Makassar, Ansariadi mengatakan jumlah kasus Covid-19 rata-rata 1200 sampai 1800 per Minggu. Hal itu tidak menunjukkan perubahan berarti sejak
Maraknya pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ihwal pembatasan jam malam mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pemerintah dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. Pengamat
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak pemerintah kota mencabut izin operasional bagi pelanggar aturan pembatasan jam malam. Pasalnya, selama dua pekan terakhir, sejumlah
Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 9 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 003.027 26/
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar menghentikan pembatasan jam malam. Hal itu seiring dengan berakhirnya pembatasan jam malam pada Selasa,
Pemerintah Kota Makassar memilih memperpanjang jam operasional ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain memperpanjang, Pemerintah Kota juga mengubah batas waktu jam operasional. Bila
Pembatasan jam operasional di Kota Makassar telah berakhir. Namun, Pemerintah Kota Makassar belum menentukan langkah selanjutnya, termasuk menempuh PSBB. Pemerintah kota terkesan gamang mengambil
Setelah memberlakukan kembali pembatasan jam malam, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta masyarakat menggeser waktu kongko dari malam hari ke sore hari. Rudy