Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menemukan indikasi ilegal di Pasar Segar, seperti aturan kerjasama dengan pemerintah kota.
“Aturan kerjasama sudah sejak dulu dengan pengelola pihak Pasar Segar. Kenyataannya, baru tahun 2020 ada perjanjian kerjasamanya,” kata Anggota Komisi A, Kasrudi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Kasrudi pun mempertanyakan perjanjian kerjasama sebelum tahun 2020. Padahal, kata dia, pengelola Pasar Segar sudah manarik sewa dari pihak UMKM yang berjualan di tempat tersebut.
“Kami berharap pengelola pasar segar melakukan kompensasi karena sebelumnya belum ada kerjasama dan dia menarik sewa sebelum tahun 2020,” ungkapnya.
Selain itu, Kasrudi juga menemukan lahan yang dikomersilkan pengelola Pasar Segar di luar dari lahan yang dikerjasamakan dengan pemeritah kota.
- HUT Ke-23 Tahun Luwu Timur, Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
- Mubes IKA Unhas Diwarnai Kegaduhan, Utusan IKAFE Sempat Walk Out
- SPMB 2026 Makassar Resmi Diluncurkan, Pendaftaran Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+
- Dari Perut Bumi Arpal, Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Air Bersih, Wujud Investasi Harapan Masyarakat
- Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Antarkan Makassar Jadi Kota Toleran
“Kami akan turun kembali untuk mengecek itu,” kata dia.
Selain itu, terkait dengan perjanjian kerjasama, Kasrudi mengatakan pengelola Pasar Segar harus berkoordinasi dengan pemerintah kota.
“Mulai dari lahan yang dibangun, model, dan bentuk tempat jualan tersebut. Sampai sekarang belum dikordinasikan, alasannya Covid-19,” kata dia.
Padahal, kata Kasrudi, sebelum meneken kerjasama hal itu sudah berjalan. Seperti jumlah besaran sewa.
Ia pun menilai pemerintah kota tidak berdaya menghadapi pengelola Pasar Segar. Hal itu terlihat dari perjanjian kerjasama yang baru terlaksana pada tahun ini.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A, Syamsuddin Raga mengungkapkan pihak Pasar Segar baru menyetorkan retribusi per tahun pada 2020.
Padahal, lapak yang berjumlah 40 unit itu sudah berdiri dan beroperasi sekitar tahun 2018.
“Ini yang mau kami pertanyakan, mengapa retribusinya baru dipungut di tahun 2020, lalu ke mana uang retribusi yang dibayar pedagang itu disetorkan selama bertahun-tahun,” kata legislator Partai Perindo itu.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sofyan memberi penjelasan terkait pernyataan Syamsuddin Raga.
Ia membenarkan retribusi pasar segar memang baru dipungut oleh pemerintah kota per tahun 2020.
Sebab, kata Manai, tahun-tahun sebelumnya belum ada dasar hukum dan legalitas untuk pemerintah kota menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut.
“Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi sementara tidak ada dasar hukumnya, mungkin itu yang menjadi penyebab pejabat terdahulu takut menarik retribusi,” kata Manai.
Baru pada masanya, kata Manai, ada penggodokan aturan Perwali nomor 18 tahun 2017 berubah menjadi Perwali nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan pendapatan daerah.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, juga ada aturan Perda Nomor 7 tahun 2017.
“Dan memang pada waktu itu belum kami dapat bukti-bukti penyerahan fasum, hingga pada akhirnya semua dasar hukumnya kuat untuk menarik retribusi,” katanya.
Saat ini jumlah lapak di Pasar Segar berjumlah 40 kios. Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang sebesar Rp1 juta per bulan.
Lahan fasum yang digunakan pihak Pasar Segar sekitar 418 meter dengan sewa per tahun sebesar Rp92.500.000.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
