Terkini.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Pemerintah akhirnya memenuhi sebagian tuntutan dari mahasiswa di seluruh nusantara dengan membatalkan pengesahan RUU KUHP.
Selain pembatalan pengesahan RUU KUHP, DPR juga membatalkan pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang seyogyanya dibahas pada Selasa hari ini, 24 September 2019.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta kepada DPR RI untuk menunda pembahasan keempat RUU tersebut.
Empat RUU itu adalah RUU KUHP, UU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, pihaknya memahami keinginan Presiden Jokowi dan mahasiswa di seluruh nusantara yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
- Mahasiswa Polbangtan Gowa Raih Juara I Lomba Agrifood Innovation pada 2nd Agripolyfest dan Dies Natalis ke-8 Polbangtan Malang
- Wujudkan Lulusan Profesional, Polbangtan Kementan Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa
- Wawali Makassar AMI Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Jalani PKL dan MTA di Industri RPA
- Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
“Untuk itu, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) sudah menghelat forum lobi sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Selasa, 24 September 2019.
Dengan penundaan tersebut, lanjut Bamsoet, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang menjadi sorotan publik.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik,” ungkap Bamsoet.
“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” sambungnya.
Kendati RUU KUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Bamsoet berharap RUU tersebut tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
