Terkini.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan pihaknya tidak melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan dan pengangkatan pejabat kepala daerah.
Proses tersebut dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kemendagri melakukan berbagai proses tersebut dengan cermat dan hati-hati, dan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” ujar Benni seperti yang dilansir dari detiknews.com pada Jumat 5 Agustus 2022.
Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
- Brigjen Endar Melapor ke Ombudsman RI Terkait Pemberhentiaannya di KPK
- Pemkot Makassar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman RI Terkait Pelayanan Publik
- DPRD Sulsel Berkolaborasi Ombudsman Awasi Pelayanan Publik
- ORI Laporkan KPK Soal Polemik TWK Pegawai KPK, Warganet: Benarkan Mereka Dipecat Karena Memiliki Nilai dan Ideologi Berbeda?
- Setelah Viral Plat Mobil Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Plat Kendaraan Polisi
Pertama, maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor perihal pengangkatan penjabat kepala daerah.
Kedua, maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Misalnya, pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif. Ombudsman menilai pada prinsipnya anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 bidang atau instansi.
Sementara pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk dalam jabatan sebagai penjabat kepala daerah, perlu merujuk aturan lengkap esensi UU TNI dan UU ASN tentang status kedinasan.
Ketiga, maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tadi disampaikan putusan MK itu harus satu kesatuan integral. Ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jawen.
Selain itu, Ombudsman menilai ada potensi permasalahan setelah tahap pengangkatan Pj kepala daerah. Misalnya, belum jelasnya lingkup dan batasan kewenangan.