Diduga Melakukan Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

Diduga Melakukan Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, Jakarta – Diduga melakukan korupsi, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tindakan penahanan  tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Titik yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Depok, Mohtar Arifin, menjelaskan, dalam persidangan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak serta elektronik pada Pilkada Kota Depok 2015.

“Iya tadi telah sidang dan JPU kami yaitu Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, telah mengikuti persidangan,” ujar Mohtar, pada hari Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir IDN Times.

Mohtar mengatakan, Pengadilan Kelas 1A Bandung telah melakukan persidangan terhadap Titik dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga

“Iya, kemarin sidang agendanya pembacaan dakwaan terhadap Titik,” ujar Mohtar.

Pada saat dugaan korupsi terjadi, terdakwa Titik merupakan Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018. Dia  diduga menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2015.

Mohtar menjelaskan, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Bandung, yakni Benny Eko Supriyadi membacakan surat penetapan nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

Isi dari penetapan itu memerintahkan untuk menahan Titik Nurhayati di rutan perempuan, Sukamiskin, Bandung.

“Terdakwa Titik diminta untuk dilakukan penahanan di rutan perempuan Sukamiskin, Bandung,” ujar Mohtar.

Titik mulai ditahan pada tanggal 8 Agustus sampai 6 September 2022.

Adapun dugaan korupsi yang menyeret Titik berawal dari KPUD Kota Depok yang menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp37.485.044.500, kemudian mendapatkan tambahan dana kembali Rp7.480.962.000. Total keseluruhan dana hibah adalah Rp44.965.962.000. Dana hibah tersebut diberikan pada tahun anggaran 2015.

“Pemkot Depok memberikan dana hibah kepada KPUD untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015,” ujar Mohtar.

Mohtar menerangkan, dari anggaran Rp44 miliar itu, Titik menyelewengkannya sebesar Rp817.309.091. Akibat dari ulahnya negara mengalami kerugian.

Diduga, Titik melakukan aksi tersebut bersama pegawai KPUD lainnya, yakni, Fajri Asrigita Fadillah, yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah pada Oktober 2017.

“Titik diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp817.309.091, dari total dana hibah sebesar Rp44 miliar,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.