Terkini, Makassar – Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Selasa, 15 Oktober 2024.
RDP ini digelar dengan pembahasan terkait adanya laporan mengenai dugaan aktifitas tanpa memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh Mie Gacoan, Jl. Alauddin, Makassar.
Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika, rapat ini dihadiri sejumlah Anggota DPRD Makassar. Seldin itu, Dinas terkait, seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Menurut Mahasiswa, pihaknya mengaku maanajemen Mie Gacoan dalam melakukan aktifitas restoran tak mengantongi izin PBG dan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya,” pungkasnya.
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Sinergi dan Semangat Kebangkitan di Hari Jadi ke-163 Kabupaten Jeneponto, Sejumlah Tokoh Hadir
- Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Jadi Pembicara pada ICOFR Series
- Dirut Lepas Jemaah Calon Haji Keluarga Besar PT Semen Tonasa
- Ribuan Dokter Neurologis Berkumpul di Makassar, PIN Perdosni Dorong Layanan Saraf Berbasis Sains Teknologi
Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.
Kendati demikian, rapat ini tidak dihadiri pihak manajemen Mie Gacoan sendiri untuk memberikan klarifikasi dugaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar berharap aktifitas restoran ini dilakukan pendalaman dengan pengakajian ulang. Selain itu, pihak DPRD juga bakal menggelar sidak untuk melihat kesesuaian aktifitas dan dokumen yang dikantongi pihak mie gacoan.
Seperti, tanggapan Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah (Partai Hanura) yang menegaskan pihaknya tak akan main-main soal perizinan ini, sehingga dapat merekomendasikan penyegelan jika benar dugaan dari mahasiswa.
“Setiap perusahaan yang berusaha di makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan, namun jika tak terbukti, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktifitas Mie Gacoan tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memutuskan Anggota DPRD Makassar akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) pada Rabu, 16 Oktober besok.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
