Terkini.id, Makassar – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan tengah menyoroti tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di rumah sakit yang dinilai bermasalah.
“Selama ini, proses pembakaran limbah B3 itu, pemerintah belum mampu untuk melayani semua rumah sakit yang ada, khususnya di Makassar,” kata Abdi saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2020.
Abdi mengatakan, sebelumnya, sudah melakukan pembahasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal limbah B3.
“Sudah ada rapat dengan KPK terkait dengan temuan itu,” ungkapnya.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Makassar untuk fokus terhadap temuan limbah B3 tersebut.
- Persenijar PGRI Sulsel Digelar di Sidrap, Gubernur: Saya Tidak Bisa Bikin Apa-Apa Kalau Bukan karena Guru
- Asmo Sulsel Gelar Honda Community Safety Riding Competition Regional 2026, Seleksi Wakil Menuju Tingkat Nasional
- Pimpinan 18 Perusahaan Grup Astra Makassar Perkuat Sinergi Melalui Pertemuan Rutin Bulanan
- Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
- Wabup Gowa Dampingi Langsung Kontingen Porsenijar PGRI Sulsel, Optimistis Raih Juara Umum
“Kami di DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk fokus terkait dengan hasil rapat koordinasi dengan KPK,” ungkapnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
“Limbah medis dari rumah sakit termasuk limbah B3,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
