Terkini.id, Jakarta – Seorang Jenderal Polri dengan pangkat Brigjen berinisial EP diperiksa Divisi Propam atas dygaan keterlibatan dalam kelompok penyuka sesama jenis atau LGBT.
Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
“Propam itu,” kata Sutrisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Saat ini, kata Sutrisno, kasus tersebut dalam tahap proses penegakan hukum.
“Audah proses penegakan hukum,” ujarnya.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di Pangkalan Resmi
- Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Makassar Munafri Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
- Bupati Jeneponto Resmikan Layanan Cathlab di RSUD Lanto Daeng Pasewang
- Kalla Toyota Gelar Toyota Serbu di TSM Makassar, Ini Deretan Promo untuk Konsumen
- Hingga September 2026, PSU 221 Perumahan di Makassar Capai Rp6,93 Triliun
Sebelumnya, kabar terkait adanya kelompok LGBT di tubuh TNI dan Polri mengemuka setelah diungkap oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan.
Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.
“Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Awi mengungkapkan, dalam peraturan Kapolri (perkap) sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.
Adapun jika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, kata Awi, maka Polri tidak segan memberikan penindakan tegas.
Awi menegaskan, sanksi kode etik menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seksual atau penyuka sesama jenis.
“Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
